HUKUM SALAMAN
Orang yang mula-mula mengamalkan “SALAMAN” di saat datang atau bertemu adalah para
sahabat Nabi dari Yaman sesuai dengan hadist Nabi yang berbunyi :
قد جاء كم
أهل اليمن وهم أول من جاء بالمصافحة ( رواه أبو داود باسناد صحيح)
Artinya : Sesungguhnya telah datang kepada kamu Penduduk Negeri
Yaman, dan merekalah pelopor pertama dalam hal berjabat tangan di saat datang.
Bersalaman di tinjau dari segi hukum Islam
adalah Sunat yang sejenis Pria dengan Pria, Wanita dengan Wanita atau Pria
dengan Wanita yang ada hubungan mahram atau suami istri. Demikian pendapat
Ulama Al- kirom. Di antaranya pendapat Syeikh Muhammad Sarbaini Al-khotib :
وتسن
مصافحة الرجلين والمزأتين
. Artinya
: Di anjurkan salaman Pria dengan Pria atau Wanita dengan Wanita. Alasannya :
Sabda Nabi SAW :
ما من
مسلمين يلتقيان يتصافحان الا غفر لهما قبل أن يتفرق
Artinya : Dua orang Muslim yang bertemu lalu bersalaman
akan di ampuni Allah keduanya sebelum berpisah.
Sabda Nabi juga :
تصافحوا
يذهب الغل منكم وفي رواية من قلوبكم
artinya : Saling berjabatan tanganlah kamu Tuhan akan
menghilangkan rasa sakit dalam hatimu.
Berjabat
tangan antara Pria dengan Wanita yang bukan mahromnya hukumnya Haram,
sebagaimana pendapat Ulama fuqoha di antaranya pendapat Dr. Wahbah Zuhaili :
ويحرم
مصافحة المرأة
Artinya : Laki-laki haram bersalaman dengan Perempuan.
Argumentasi pendapat tersebut adalah Hadist Nabi :
أني لا
أصافح النساء
Artinya : Saya (kata Nabi) tidak pernah (tidak mau) bersalaman
dengan Wanita. Hadist Nabi juga :
لأن يطعن
في رأس أحدكم بخيط من حديد خير له من أن يمسن امرأة لا تحل له (رواه الطبراني بسند
صحيح)
Artinya : Sungguh di tikam dengan penyucuk besi di kepalamu
lebih baik, dari pada bersentuhan dengan Wanita.
Bersalaman antara laki-laki dengan
perempuan kalau pakai lapis atau kain tangan misalnya Boleh menurut Syeikh
Ibrahim Baijuri demikian juga pendapat Dr. Wahbah Zuhaily yang menyatakan :
تجوز
المصافحة بحائل يمنع المس المباشر
Artinya : Boleh bersalaman di antara yang berbeda jenis dengan
pakai lapis yang dapat menegahkan bersentuhan kulit.
Salaman dengan sebelah tangan, kiri
nganggur atau tangan kiri menopang membantu atau memegangi pergelangan tangan
tidak sesuai dengan Sunnah Nabi dan tidak ada Ulama yang menganjurkannya.
Bersalaman itu dengan dua tangan yang selaras, mengikuti sunnah baginda
Rosululloh SAW :
والسنة في
المصافحة بكلتا يديه
Artinya : Menurut sunnah Nabi, bersalaman itu ialah dengan dua
tangan.
Ada orang setelah bersalaman menarok
tangannya ke kepala, kata orang pertanda Ahli Pikir (fakar) ada pula yang
membuat tangannya ke dada, katanya sebagai tanda Ahli Zikir, pendapat-pendapat
yang begini tidak ada alasannya, minimal belum kita jumpai kitab yang
membahasnya, Ulama besar Ibnu Hajar Al- Haitami pengarang kitab Tuhpah Al-
Muhtaj sebanyak jilid besar menerangkan :
ويسن
تقبيل يد نفسه بعد المصافحة
Artinya : Di sunatkan bagi seseorang sesudah bersalaman mengecup
tangannya sendiri.
Menurut pengarang Kitab I’anah At
Tholibin jilid 1 halaman 271, berjabat tangan sesudah sholat hukumnya
Bid’ah Mubahah, sedangkan menurut Imam Nawawi di dalam Kitab Al Azkar salaman
sesudah selesai shalat tidak ada suruhan pada dasarnya akan tetapi kata Beliau
:
لا بأس
بها
Artinya : Tidak mengapa berjabat tangan sesudah shalat. Dan juga
pendapat Imam Ar Roymy pada kitab sarah At Tanbih menjelaskan : Orang shalat
itu seolah-olah sedang Ghoib, seakan-akan dia baru datang, justru itu di
sunahkan salaman sesudah shalat.